Jelang Pilkada Putaran Kedua, Isu SARA Dijadikan Senjata
Rakyat Jakarta pun sudah cerdas, dan tidak mungkin termakan isu sara seperti ini, hanya mereka - mereka yang merasa pengetahuan agamanya yang paling benar yang menggunakan isu rendahan.
Timbul pertanyaan siapa yang merancang serta mendanai kampanye hitam yang sudah menjadi viral, hal ini jelas untuk memojokan paslon no. 2 di Pilkada DKI Jakarta, apakah ini serangan yang di lakukan oleh paslon sainganya (no.3) untuk memenangkan putaran kedua?
Menyolatkan jenazah yang beragama wajib hukumnya bagi seluruh umat Islam, jangan mau dibohongi oleh sebagian orang yang mengatasnamakan agama hanya untuk kepentingan politik semata.
Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Azyumardi Azra mengatakan spanduk yang bertuliskan ‘Tidak Menshalatkan Jenazah Pembela Penistaan Agama’ yang terpampang di sejumlah masjid di DKI Jakarta, hal itu tidak bisa dibenarkan.Menyolatkan jenazah yang beragama wajib hukumnya bagi seluruh umat Islam, jangan mau dibohongi oleh sebagian orang yang mengatasnamakan agama hanya untuk kepentingan politik semata.
“Jadi (jenazah) orang islam itu selama (hidupnya) dia masih percaya pada kalimat syahadat maka harus wajib dishalatkan. Kalau saat berpolitik mendukung si ini atau si itu, saya kira tidak boleh melarang menjalankan shalat jenazah,” tegas Azyumardi Azra yang juga sebagai guru besar yang membidangi sejarah dan peradaban islam itu.
“Kalau tidak menshalatkan, orang Islam yang lain berdosa. Spanduk itu nggak bener, nggak tahu ajaran tauhid, nggak tahu ajaran akidah,” tandas Azyumardi Azra.
Sementara itu Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, wajib bagi orang Islam untuk menyalatkan Muslim yang meninggal meski yang bersangkutan dituduh munafik atau kafir. "Kita tidak boleh menghukumi seseorang itu munafik atau kafir, yang berhak hanya Allah SWT," kata Zainut di Jakarta, Sabtu (25/2).
Dia juga mengingatkan, kepada umat Islam mengurus jenazah hukumnya fardhu kifayah. Maka umat Islam bekewajiban memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburkan bagi seorang jenazah Muslim.
Komentar
Posting Komentar