HIMBAUAN TERHADAP UMAT ISLAM TIDAK IKUT AKSI 21 FEBRUARI
Menjadi pertanyaan besar di dalam benak pikiran kita, kenapa banyak sekali himbauan tidak ikut aksi 21 Februari 2017?
Muhamadiyah melalui Pimpinan Pusat menyatakan menilai aksi tersebut tidak bermanfaat dan dipelopori kelompok radikal Islam (CNN, senin, 20/02/2017). Selain itu Ketua Lembaga kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia ( Lakpesdam) PBNU Ulama rumadi Ahmad menegaskan menolak aksi 21 Februari 2017 karena bermuatan politis (Tempo.com , senin, 20/02/2017).
Sebelum dijelaskan lebih lanjut, perlu diketahui beberapa agenda 21 Februari 2017 yang akan digelar di depan Gedung DPR Jakarta, sebagai berikut: Copot Gubernur Jakarta; stop krimalisasi Ulama; Stop Penangkapan Mahasiswa; Penjarakan Penista agama.
Mari kita kupas lebih dalam lagi tuntutan dalam aksi 21 Februari 2017. Pertama Copot Gubernur Jakarta dan Penjarakan Penista agama, Isu-isu ini sedang ditangani secara konstitusional dan percayakan kepada pemerintah menanganinya. kedua Ulama tersebut di atas menilai aksi tersebut lebih kepada unsur politis, yang ada kaitannya dengan Pilgub DKI 2017 dan tidak ada mamnfaat dan diselenggarakan oleh kelompok Radikal.
Kedua, Stop kriminalisasi Ulama. Yang menjadi pernyataan besar adalah Ulama mana yang dikriminalisasi. Apabila Rizieq Shibab dan kroninya berhadapan dengan hukum dan ada yang melaporkannya, apa salah kepolisian memproses dan menindaklanjutinya?. Atau Polri harus diam dan pura-pura tidak tahu, supaya tidak disebut mengkriminalisasi ulama. Perlu dijelaskan didalam hukum kita mengenal azas Equality Before The Law ( Perlakuan yang sama di muka hukum), artinya Polri tidak boleh diam dan harus menindaklanjutinya.
Kemudian yang menjadi pertanyaan lagi, apakah Rizieq Shihab dan kroninya mempresentasikan Ulama di Indonesia, ternyata tidak. Karena kedua Ulama di atas juga menolak dan menghimbau agar tidak ikut aksi 21 Februari 2017. Artinya bahwa kedua ulama tersebut tidak merasa sedang dikriminalisasi, itu hanya bisa-bisanya saja dan dikait-kaitkan agar dapat dukungan dari umat Islam.
Ketiga, Stop Penangkapan Mahasiswa. Mahasiswa mana yang ditangkap dan apa kaitannya aksi 21 Februari 2017 ini dengan penagkapan mahasiswa. Penyampaian pendapat dimuka umum telah di atur dalam UU NO Tahun 1998, apabila ada sekelompok massa melakukan aksi demo tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, apakah polisi harus diam?. Salah besar apabila polisi diam dan tidak melakukan apa-apa serta suatu kewajaran apabila polisi membubarkannya.
Jadi poin ketiga jelas hanya mengada-ada, dan merupakan suatu strategi kelompok radikal untuk membawa mahasiswa ke ranah politis dalam aksi 2017 tersebut dan mencari dukungan mahasiswa.
Dapat ditarik kesimpulan aksi 21 februari 2017 ini untuk kepentingan seseorang dan kelompok radikal yang takut menghadapi hukum karena perbuatannya sendiri dan parahnya meraka sudah membabi buta mencatut nama Panglima TNI dan Kopasus seolah-olah masuk dalam lingkaran aksi tersebut. Oleh kerena itu, kita sebagai Umat Islam dan masyarakat Indonesia jangan mudah terprovokasi dan terpecah belah dengan orang atau kelompok radikal yang mengatasnamakan umat Islam.
Sudah saatnya kita dengarkan himbauan dari petinggi PBNU dan Muhamadiyah, agar bangsa kita tetap satu dalam bingkai NKRI. # Mari Tolak Aksi 21 februari 2017# merdeka...merdeka....Allohu Akbar...Allohu Akbar....Allohu Akbar.
Komentar
Posting Komentar