TITIK TEMU PIAGAM MADINAH DAN PANCASILA



Piagam Madinah (Bahasa Arab: المدینه صحیفة (secara teks memang berbeda dengan Pancasila, tetapi secara substansi banyak kesamaan. Piagam Madinah adalah sebuah perjanjian politik tertinggi antar suku, agama, ras dan antargolongan, dan tercermin dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Dokumen Shahifatu al-Madinah (Piagam Madinah) ditulis Nabi Besar Muhammad SAW. lima belas abad lalu, berisikan social contract pasca hijrah ke Madinah (Yastrib). Piagam ini di kalangan para sarjana modern menjadi amat terkenal sebagai “Konstitusi Madinah”, (Nurcholish Madjid, 2000, h. 559). Piagam ini ditulis jauh sebelum munculnya “Universal Declaration of Human Rights” atau deklarasi HAM PBB pada tahun 1948, atau hampir 6 abad mendahului “Magna Carta Libertatum” (The Great Charter of Freedoms). Piagam ini membawa dampak perubahan dalam membangun pondasi hidup bernegara dimana dari segi kebhinekaan ras dan agama, potret kehidupan di Madinah saat itu mirip dengan Indonesia.

Konstitusi Madinah yang dibuat pada tahun 622 M tersebut merupakan manifesto politik pertama dalam sejarah Islam dan dunia yang bertujuan untuk membentuk masyarakat yang harmonis, sejahtera, dan berkeadilan dalam masyarakat Madinah yang terdiri atas banyak suku dan agama, mulai dari golongan Islam, Kristen, dan Yahudi. Nabi Muhammad SAW.
menggunakan Piagam Madinah untuk memproklamirkan bahwa semua warga negara Madinah, baik Muslim maupun non-Muslim adalah satu bangsa atau ummatan alwahidah dan mereka semua memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara Madinah. Kandungan “Konstitusi Madinah” yang terdiri dari 47 pasal tersebut tidak ada satu pasal-pun yang merugikan salah satu kelompok.
24 Pasal dalam Konstitusi Madinah tersebut membicarakan tentang hubungan umat Islam dengan umat beragama lain. Sementara 23 Pasal lainnya membicarakan tentang hubungan antar umat Islam yaitu; antara Kaum Anshar dan Kaum Muhajirin. Piagam ini telah memberi jaminan kebebasan beragama bagi orang-orang Yahudi serta dapat mewujudkan kerja sama yang erat antara suku dan pemeluk agama lain dengan kaum muslimin di negara Madinah. (Fazlur Rahman, 1987, h. 12).

Seperti halnya Pancasila yang menjiwai UUD 45, dalam Piagam Madinah ini tidak tertulis satupun pasal yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain, berlaku adil tidak saja bagi umat Islam sendiri namun juga umat yang lain. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah menyusun perjanjian politik tertinggi antar suku dan agama ini dengan tujuan menaungi dan mempersatukan masyarakat plural negara Madinah dengan memberikan hak dan kewajiban yang sama.

Tidak berbeda dengan Pancasila, piagam yang mempersatukan Indonesia karena secara teks dan spirit tidak ada tendensi menguntungkan golongan tertentu, bahkan menurut Alamsjah Ratu Perwiranegara (Mantan Menteri Agama) bahwa Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 itu bukan merupakan kekalahan politik wakil-wakil umat Islam, melainkan hadiah terbesar umat Islam kepada bangsa dan kemerdekaan Indonesia. (Ahmad Syafii Maarif, 1985, h. 109).

Tanpa hadiah itu, Indonesia tidak seperti yang kita kenal sekarang ini. Ia mungkin terpecah belah jadi banyak negara, dimana ada yang menjadi negara Teokrasi berdasarkan agama tertentu saja. Melalui Piagam Madinah inilah kita dapat melihat dan belajar bahwa Rasulullah menghendaki spirit Islam dalam bernegara mendukung asas kebebasan beragama, kerukunan, keadilan, perdamaian, musyawarah, persamaan hak dan kewajiban. Begitu juga dengan Pancasila, yang merupakan ideologi pemersatu bangsa lewat terobosan filosofis, ideologis, dan historis yang dilahirkan melalui proses negosiasi serta partisipasi berbagai perwakilan komunitas suku, agama, ras dan antargolongan di Indonesia, menjadi landasan kehidupan sosial politik Indonesia yang plural dan modern.

(Budhy Munawar Rachman, 2006, h. 2298). Karena itu, semangat Piagam Madinah maupun Pancasila didesain untuk mempersatukan bangsa bukan untuk menonjolkan satu golongan atau agama saja, dibuat dan dirancang sebagai sebuah cita-cita dan semangat bersama untuk mewujudkan kehidupan ber-Bhineka Tunggal Ika: Berbeda-beda tetapi tetap satu jua, dengan berpedoman pada prinsip demokrasi atau syura; musyawarah untuk mufakat. Pada titik inilah kita perlu bersama-sama merenungkan kembali spirit Piagam Madinah dalam Pancasila sebagai platform bangsa yang pluralistik. Bahkan setiap sila dalam Pancasila merupakan obyektifikasi—dalam istilah Kuntowijoyo dari nilai-nilai universal dalam setiap agama dan kepercayaan. Walaupun berbeda-beda dari segi syariat dan aqidah, ada nilai-nilai yang diyakini bersama sebagai nilai-nilai luhur.

(Kuntowijoyo, 1997, h. 67-69). Nilai-nilai bersama itu dalam al-Qur’an disebut dengan kalimatin sawa. Pancasila adalah kalimatin sawa—common ground. (Nurcholish Madjid, 1991, h. 11-15). Pancasila sebagai ideologi negara terbuka dan siap menerima nilai-nilai luar yang positif dan konstruktif. Bangsa ini memiliki khazanah keberagaman yang bagus dimana semua agama punya akar historis dan ikatan emosional yang kuat, dan secara resmi diakui hak hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Meskipun secara teologis dan ritual setiap agama berbeda, namun tentu memiliki nilai moral dan sosial yang luhur dan relatif sama dalam membangun bangsa. Wallahu A’lam bi as-Shawab. Imam Muhlis. Alumnus Magister Ilmu Hukum UGM Yogyakarta Kini Pengurus Pusat Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Forum Rembuk Jakarta Gelar Seminar Mengusung Tema “Pro Kontra Reklamasi Untuk Siapa?

Hendardi : Aksi 212 Adalah Aksi Untuk Naikan Daya Tawar Politik