WAPRES DAN KETUA PBNU MENILAI AKSI 55 TIDAK ADA FAEDAHNYA
Jakarta, Lagi-lagi pengerahan massa untuk memenjarakan Ahok dilakukan lagi tepatnya 3 hari mendatang selepas sholat jumat (5/5/2017). Aksi yang digagas oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI rencana akan melakukan long march dari Masjid Istiqlal menuju Mahkamah Agung.
Aksi ini bertajuk “Aksi Simpatik 55, Menjaga Independensi Hakim” dengan tujuan untuk memberikan dukungan kepada majelis hakim agar memutuskan hukuman dengan seadil-adilnya.
Apabila melihat Aksi yang terakhir 28/4/17 yang agendanya sama, hanya berbeda route yaitu longmarch dari Istiqlal menuju PN Jakut hanya diikuti sekitar 200 orang. Artinya masyarakat juga sudah lelah dan mengerti bahwa hal itu lebih banyak mudaratnya ketimbang faedahnya.
Sebagaimana Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj berharap, GNPF bersama dengan ormas muslim lainnya mengurungkan niat melakukan aksi itu. Sebab, menurutnya, aspirasi lebih baik dilakukan lewat dialog bukan melakukan aksi, ujarnya pada Jawapos.com (3/5/2017).
Said Aqil beranggapan bahwa aksi tidak ada gunanya, hanya mengahabiskan waktu, tenaga dan uang. Ada cara yang lebih elegan dengan cara berdialog tanpa harus turun kejalan atau demo, sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat serta menunjukkan Islam sejatinya.
Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla juga angkat bicara ada republika.com (rabu, 3/4/2017) bahwa “Rencana aksi 55 sebetulnya tidak perlu lagi dilakukan karena sudah menjadi urusan pengadilan”.
Pada intinya Jusuf Kalla tidak ingin aksi ini menimbulkan gaduh dan menggangu keamanan, walaupun unjuk rasa itu telah di atur oleh undang –undang, bukan berarti sebebas-bebasnya tanpa mengindahkan peraturan yang ada.
Apabila dicermati pendapat di atas, mengandung makna bahwa aksi 55 secara pararel menyatakan tidak ada faedahnya. Perlu diketahui bahwa negara Indonesia tidak hanya mengurusi Ahok dan GNPF saja, masih banyak yang perlu dikerjakan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. (Al-manaf)
Komentar
Posting Komentar