Setelah Kasus Korupsi, Cawagub Ini Langganan Masuk Kantor Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno dipanggil oleh penyidik Polsek Metro Tanah Abang untuk diperiksa hanya sebagai saksi.
Menurut Argo, dalam kasus ini Sandiaga bukanlah pihak yang berperkara. Pemanggilan Sandiaga sebagai saksi pada esok hari merupakan tindak lanjut dari sebuah laporan yang disampaikan seorang perempuan bernama Dini Indrawati Pada 7 November 2013.
"Itu kejadian masalah internal komunitas lari yang diketuai oleh yang bersangkutan. Yang berperkara itu salah satu anggota komunitas lari," ujar Argo kepada Kompas.com, Jumat (10/3/2017).
Argo menambahkan, Dini membuat laporan polisi pada November 2013 lalu terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi pada 31 Oktober 2013 di Gelora Bung Karno.
"Anggotanya itu ada yang saling ngata-ngatain lah sesama anggota komunitas itu, makanya dia sebagai ketua, kita panggil dulu, nanti keterangannya gimana," ucap dia.
Argo menambahkan, dalam kasus ini polisi telah memeriksa pihak pelapor dan terlapor. Sandiaga diperiksa karena penyidik ingin mengetahui terkait kronologis kejadian tersebut.
"Kita belum tahu dia (Sandiaga) ada di situ atau tidak saat kejadian. Makanya kita mau mintai keterangan dulu," kata Argo.
Komentar
Posting Komentar