Gila! PNS Terang - Terangan Ikut Kampanye Pilgub!
Lantaran tindakan PNS itu telah melanggar aturan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang PNS terlibat dalam politik praktis termasuk mendukung salah satu calon gubernur dalam Pilkada Banten.
Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Sachrudin mengatakan pemberian sanksi paling ringan kepada PNS yang ikut terjun terlibat mengusung salah satu paslon yang berlaga di Pilgub Banten adalah penundaan naik pangkat. Sanksi itu, kata dia akan cukup membuat PNS kapok dalam melakukan pelanggaran politik.
Sehingga kasus keterlibatan PNS dalam membantu salah satu paslon dalam Pilgub Banten untuk berkampanye tidak terjadi lagi. ”Pilgub bukan hajat Pemkot yang harus melibatkan PNS. Harusnya ini dimengerti oleh wali kota dan dinas terkait, jangan dibiarkan pelanggaran ini terjadi. Kalau yang bukan tugasnya tidak boleh dikerjakan karena akan menimbulkan banyak masalah,” katanya (29/1).
”Hampir di tujuh kecamatan, saat kampanye PNS ikut terlibat pendukungan salah satu paslon. Yang kami tidak habis pikir walikotanya tahu tetapi tidak melakukan tindakan apa-apa,” cetusnya.
Padahal, kata Sachrudin juga, sudah terang-terangan PNS melanggar dengan menggunakan atribut salah satu paslon. ”Seharusnya mereka (PNS Kota Tangsel) malu dengan tindakan yang sudah mereka lakukan itu,” paparnya juga.
Padahal, kata Sachrudin juga, sudah terang-terangan PNS melanggar dengan menggunakan atribut salah satu paslon. ”Seharusnya mereka (PNS Kota Tangsel) malu dengan tindakan yang sudah mereka lakukan itu,” paparnya juga.
Karena tidak mendapatkan tanggapi dari Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, panwaslu setempat pun langsung menyerahkan data PNS yang terlibat dalam pendukungan paslon Pilgub Banten ini ke BKPP Kota Tangsel untuk segera ditindak lanjuti.
Panwaslu berharap petinggi kepala daerah ini melakukan pembinaan PNS untuk tidak tidak memihak pada salah satu pasangan calon alias menjadi peserta pendukung. Netralitas PNS dalam partisipasi politik itu sangat diperlukan agar dapat menjaring kepala daerah yang benar memihak masyarakat dan bukan kepentingan politis.
Menyikapi itu, Kepala BKPP Kota Tangsel, Apendi mengaku jajarannya akan memanggil pejabat yang terindikasi mendukung salah satu calon gubernur seperti yang dilaporkan Panwaslu. Dia juga mengatakan, sanksi tegas akan diberikan jika memang mengindikasikan ada kesengajaan keterlibatan PNS mengikuti kampanye salah satu paslon Pilgub Banten.
”Kami sangat menyayangkan kejadian itu (PNS mendukung salah satu paslon Pilgub Banten). Seharusnya mereka memahami situasi dan kondisi dirinya sebagai PNS yang harus menjaga martabatnya dan patuh terhadap aturan,” pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar