PERNYATAAN TERBUKA PRAKTISI HUKUM
Sehubungan dengan banyaknya berita yang beredar secara luas terkait kasus pidana dengan tersangka atas nama Firza Husen (FH) dan HABIB RIZIEQ SHIHAB (HRS) perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Terkait foto - foto dan chat Wa yg diduga mengandung unsur pornografi yang melibatkan nama dan foto / gbr FH dengan HRS maka selaku praktisi hukum perlu kami tegaskan bahwa benar FH pernah membuat, menyimpan dan menyebarkan photo atau w.a chat yang berisi content pornografi. Meskipun Keterangan FH tidak mengakui ketika pemeriksaan di Kepolisian/dalam BAP yang merupakan dokumen hukum. Keterangan tersangka itu berhak tidak mengaku atau mengaku dan perlu dibketahui bahwa nilai pembuktian pengakuan tersangka itu kecil karena keterangan terdakwa sebagai alat bukti yang paling bawah yaitu ke lima. Yang paling penting adalah penyidik telah memiliki bukti yang cukup yaitu minimal 2 alat bukti dari 5 alat bukti yang sah sebagaimana di maksud pasal 184 KUHAP yaitu keterangan Saksi, Ahli, Surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dan saat ini penyidik telah nemiliki 11 Saksi, 13 Ahli dan 2 bukti hp milik HRS dan FH yang berisi Wa Chat dan Foto pornografi serta alat bukti surat berupa berita Acara Ahli Laboratorium Forensik Polri.
Dengan demikian apabila ada pihak pihak yang masih tetap menyebarkan informasi bahwa FH yang membuat dan menyebarkan dari HP milik nya ke HP milik HRS maka informasi tersebut adalah informasi yang bersifat Fakta Hukum dan bukan opini jahat yang menyesatkan dan bukan rekayasa serta tidak ada kriminalisasi. Pemerintah tidak mengkriminalisasi HRS dan FH. ini benar - benar persoalan hukum dan tidak ada kaitan dengan Politik.
2. Barang bukti hp milik FH yang merupakan salah satu bukti yang berisi Foto dan wa chat yang digunakan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana pornografi dimaksud disita pada saat penangkapan terkait tindak pidana makar pada tanggal 2 Desember 2016 dan tentu penyidik telah mendapatkan bukti dokumen ekektronik yang tersimpan di dalam hp yang di sita sesuai prosedur hukum yang berlaku yaitu sesuai pasal 38 dan 39 KUHAP, baik milik FH dan HRS dan isi hp tersebut telah di print out serta di buatkan Berita Acara Keterangan Ahli dari Laboratorium Forensik Polri dan tentu keasliannya sudah di periksa oleh ahli IT dan Ahli Digital Forensik bahwa konten hp berupa Foto dan wa chat dalam hp tersebut asli. Dan sudah di minta pula keterangan ahli yang terkait seperti ahli bahasa, ahli hukum pidana, ahli sosiologi dan lain - lain.
Sehingga content pornografi yang beredar luas di 3 Website yang di temukan pelapor di Cikini baik dalam bentuk chat maupun foto diduga terkait FH dan HRS yang muncul setelah hp dan wa disita pihak kepolisian adalah hal yang bisa terjadi karena bisa saja sebelum di sita Polisi Foto dan wa chat tersebut di kopi atau di kirim kepada seseorang oleh yang bersangkutan atau oleh orang lain. Kemudian di up load / di unggah di media sosial dengan tidak di kenal namanya atau Anonimous. Jadi bukan merupakan hasil "case building" dari pihak penyidik yang semula menyidik tindak pidana makar terhadap FH.
3. foto yang beredar selama ini yang juga digunakan sebagai objek untuk diperiksa sebagai barang bukti menjerat FH dan HRS dalam kasus dimaksud ini bukan merupakan hasil editing yang dibuktikan dgn pemeriksaan secara ilmiah atau scientific crime investigation dengan melibatkan ahli yang berkompeten di bidangnya dan peralatan yang canggih. Ahli IT bpk Abi Manyu di I News TV menjelaskan bawa foto tersebut Asli. Dan menurut Ahli Hukum Pidana DR EFENDI SARAGIH di I News TV juga menjelaskan bahwa setelah melihat fakta ketika di minta keterangan sebagai ahli maka EFENDI SARAGIH berpendapat hukum bahwa dari Fakta hukum HRS meminta FH membuat Foto Telanjang dan FH telah membuat serta mengirim melalui HP nya maka hal ini FH terpenuhi unsur pasal 4 Jo 29 UU No 44 tahun 2008 dan atau pasal 6 Jo 32 karena memiliki dan menyimpan serta pasal 8 Jo 34 karena dengan sengaja bersedia menjadi obyek atau model pornografi. Sedangkan HRS memenuhi pasal
4 Jo 29 UU No 44 tahun 2008 ttg Pornografi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena bersama - sama membuat dan saling mengirim wa chat dan foto porno dan atau pasal 6 Jo 32 karena memanfaatkan produk porno tersebut serta pasal 9 Jo 34 karena HRS menjadikan FH sebagai Model atau obyek pornografi baik dengan Chat dan Foto.
dan DR Djamin Ginting dalam TV CNN Indonsia menyampaikan bahwa karena sudah cukup bukti maka bisa di tetapkan tersangka dan di tangkap serta sudah di panggil 2 kali tidak datang serta di cari tidak ketemu dan tidak ada di Indonesia maka sudah benar di buat Daftar Pencarian Orang. Oleh karenanya perkara ini jelas dan Fakta Hukum bukan rekayasa dan bukan hasil editing.
4. Kami selaku Praktisi hukum melihat bahwa kasus ini tidak ada rekayasa dan tidak bemaksud untuk menciptakan sensasi publik serta tidak ada sama sekali tujuan untuk menghancurkan kredibilitas HRS dan FH karena fakta hukumnya benar dan asli serta secara yuridis formil telah cukup bukti. Tujuan utama perkara ini adalah untuk menegakkan hukum mencapai keadilan dan kepastian hukum semata bukan untuk menghancurkan kredibilitas HRS serta bukan untuk meruntuhkan kepercayaan umat terhadap HRS dan bukan agar HRS tidak lagi mampu memimpin untuk menyuarakan kritik umat terhadap jalannya roda penyelenggaraan negara. Karena Pemerintah membutuhkan kritik, saran dan masukan dari setiap warga negara dan menyampaikan pendapat dimuka umum itu di jamin konstitusi dan undang - undang. Jadi hak ini bukan Sikap anti kritik dari penguasa yang kemudian menjadikan aparat penegak hukum melakukan kewenangannya untuk menegakkan hukum, bukan untuk membungkam pihak yang kritis dan tidak ada rekayasa hukum dan tidak menjadikan hukum sebagai alat represi.
5. Bahwa dengan demikian tidak ada politik balas dendam oleh para penguasa, apalagi penguasa modal yang selama ini di tuding memback up berbagai kemaksiatan dan kerusakan serta bukan dari kelompok yg berambisi menguasai Indonesia melalui kekuatan modalnya dan tidak ada yang mengadu domba berbagai elemen bangsa. Tidak benar sama sekali ada Kelompok penjajah pemecah belah bangsa dengan mengembangkan issue intoleran dan radikalisme yang menggunakan tangan oknum aparat negara yang berhasil dibeli, serta tidak benar menjadikan Umat Islam dan Ulama sebagai target kriminalisasi sebagaimana yang dulu pernah dilakukan pemerintah hindia belanda terhadap para pejuang yang melawan penjajahan Belanda. Semua itu hanya pembelaan diri dan angan - angan kuasa Hukum dari FH dan HRS saja karena semua ini benar terjadi dan ada fakta hukumnya.
6. Tidak ada Ironi dalam hukum yang paling buruk dalam UU pornografi dengan menjadikan korban tindakan penyebaran pornografi sebagai tersangka, karena penegakan hukum saat ini yaitu penyidik Polri sedang menjalankan penyidikan semua kasus baik pelaku penyebar di media dan pelaku pornografi di dalam hp teesebut, yaitu terhadap pelaku tindak pidana Pornografi yaitu FH dan HRS sudah menjadi tersangka dan terhadap penyebar foto dan wa chat di 3 website di internet sedang di selidiki dan di cari pelakunya. Dan untuk sementara ini di dapati bahwa pengunggahnya / penyebar wa chat dan foti porno adalah Anonimous / tidak ada namanya. Dan penyidik masih terus mencari pelaku penyebarnya. Sudah menjadi kewajiban kita sebagai warga negara untuk berperan aktif memberikan informasi yang benar dan akurat kepada penyidik polisi bila kita tahu dan mampu menemukan siapa Anonimous yang mengunggah di dunia maya tersebut sehingga membuat geger di media dan internet..
Jadi tidak ada yang mengkriminalisasi seseorang dengan content porno hasil editing atau rekayasa dari orang yg tidak bertanggung jawab karena semua benar terjadi dan penyidik punya bukti.
7. Kami selaku praktisi hukum meminta aparat penegak hukum harus menegakkan hukun dengan tegas dan profesional serta bertindak adil dan menjalankan asas equality before the law / persamaan di muka hukum terhadap HRS dan FH tanpa memandang statusnya serta bersikap profesional, modern dan terpercaya. Karena semua warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum sebagaiman di maksud dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Oleh karena HRS dan FH telah berbuat sendiri maka harus bertanggung jawab sendiri. Perkara HRS dan FH Ini tidak ada kaitan dengan ulama dan tidak ada kaitan dengan umat Islam karena ini perbuatan pribadi HRS dan FH. maka para Ulama dan Umat Islam tidak perlu ikut campur urusan hukum HRS dan FH. Sebaiknya HRS Jangan bersikap kalau ada orang lain seperti Gubernur atau orang lain yang Koruptor atau pelaku tindak pidana yang lainnya yang di duga melanggar hukum terus minta segera di tangkap dan di tahan, bahkan sampai mengerahkan massa untuk menekan pemerintah dan penyidik serta aparat hukum lainnya minta agar di adili dengan hukuman yang berat, tetapi ketika menimpa dirinya sendiri sebagai pelaku maka inginnya melepaskan diri, minta di perlakukan beda dengan warga negara lainnya dan tidak mau bertanggung jawab serta tidak berani mempertanggung jawabkan dengan melarikan diri keluar negeri dengan berbagai alasan.
Dan seperti Kata rekan kami EGGY SUJANA malah minta kasus HRS dengan FH agar di hentikan penyidikannya atau minta di Deponering dengan alasan seperti kasus Abraham Samad, Bambang W, bibit dan Candra di KPK. Ini tidak profesional.
Dan di sarankan agar EGGY SUJANA jangan menghasut massa atau memprovokasi massa untuk mendatangkan 1 juta massa bahkan agar rusuh massa, ini adalah perkataan penghasutan dan bila nantinya benar terjadi, maka EGGY SUJANA patut di seret hukum dengan di duga kuat melanggar pasal 160 KUHP.
Sebagai kuasa hukum hendaknya membela kliennya secara profesional dan melakukan upaya hukum seperlunya seperti Pra Peradilan atau mengirim surat keberatan, bukan jadi provokator yang dapat berpotensi menjadi pelaku pidana dan melanggar kode etik profesi Advokat. Sebagai Praktisi hukum saya menyarankan agar HRS Kembalilah ke negeri kita dan hadirlah ke penyidik apapun resikonya karena hal itu sudah menjadi takdir Allah Swt.
Demikian disampaikan
Wassallam
Praktisi Hukum
Dan seperti Kata rekan kami EGGY SUJANA malah minta kasus HRS dengan FH agar di hentikan penyidikannya atau minta di Deponering dengan alasan seperti kasus Abraham Samad, Bambang W, bibit dan Candra di KPK. Ini tidak profesional.
Dan di sarankan agar EGGY SUJANA jangan menghasut massa atau memprovokasi massa untuk mendatangkan 1 juta massa bahkan agar rusuh massa, ini adalah perkataan penghasutan dan bila nantinya benar terjadi, maka EGGY SUJANA patut di seret hukum dengan di duga kuat melanggar pasal 160 KUHP.
Sebagai kuasa hukum hendaknya membela kliennya secara profesional dan melakukan upaya hukum seperlunya seperti Pra Peradilan atau mengirim surat keberatan, bukan jadi provokator yang dapat berpotensi menjadi pelaku pidana dan melanggar kode etik profesi Advokat. Sebagai Praktisi hukum saya menyarankan agar HRS Kembalilah ke negeri kita dan hadirlah ke penyidik apapun resikonya karena hal itu sudah menjadi takdir Allah Swt.
Demikian disampaikan
Wassallam
Praktisi Hukum
Komentar
Posting Komentar