Kajian Aksi 313 Sebagai Tindakan Inskonstitusional = Makar
Aksi 313 merupakan kelanjutan dari beberapa Aksi Bela Islam yang lalu. Symbol yang dihembuskan tiada lain adala Penista Agama dan Kriminilasasi ulama, padahal aksi bela Islam ada berbanding lurus dengan Pilkada DKI Jakarta, artinya bahwa Aksi Bela Islam dan Ulama berkaitan ada atau terjadi karena Pilkada dengan kata lain aksi tersebut mendompleng Pilkada jakarta.
Berbicara tentang siapa yang diuntungkan dari perebutan kursi gubernur ini, apakah salah satu pasangan paslon atau pihak lain. Rupanya ada pentolan Islam Radikal berafiliasi dengan Pilgub ini dengan tujuan membawa agenda Islam transnasional ke Indonesia.
Sementara itu tujuan dari pentolan Islam Radikal ini tiada lain mewujudkan NKRI bersyariah dengan pintu gerbang atau jalan masuknya Pilgub DKI. Bahaya lainnya ketika aksi ini mampu di mobilisasi sehingga negara dan pemerintahan dalam keadaan kacau, maka ISIS akan masuk ke Indonesia.
Aksi tersebut di awali dengan penangkapan terhadap pentolan terhadap olan Aksi 313 oleh Polda Metro Jaya dengan dugaan permufakatan makar terhadap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dan empat orang lainnya.
Banyak yang mempertanyakan kenapa polisi menangkap para pentolan yang diduga makar itu, pasalnya aksi tersebut diindikasikan inskonstitusional (melanggar undang undang), dan dipastikan tidak murni Aksi Bela Islam dan Ulama melainkan alat politis sekaligus pintu gerbang masuknya Islam Radikal untuk mendirikan negara bersyariah.
Beberapa orang yang kontra menilai ini mengada-ada, karena tidak tahu apa sebenarnya yang terjadi. Sementara itu Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin menilai, sepanjang penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya sesuai prosedur, maka tidak perlu diributkan.
Selanjutnya Zakir menegaskan “Saya pikir jika penangkapan (Al-Khaththath dll) oleh pihak kepolisian sesuai prosedur, menurut KUHAP dan aturan baku lainnya, maka saya menganggap penangkapan tersebut tidak menjadi sebuah persoalan yang harus diributkan,” ujar Zakir saat dihubungi wartawan Jumat (31/3).
Hanya saja, lanjutnya, karena momentum penangkapan secara kebetulan hampir bersamaan dengan Aksi 313, sehingga muncul persepsi yang berbeda. “Tapi ya harus seperti itu biar pandangan publik berimbang,” jelas Zakir.
Sementara itu Ketua DPR RI Setya Novanto menyerahkan penanganan kasus dugaan pemufakatan makar kepada aparat kepolisian. “Kita percayakan kepada pihak pemerintah dalam hal ini Polri yang menangani,” kata Novanto, Jumat (31/3).
Dengan demikian bisa saja orang yang kontra merupakan orang orang yang terkoneksi dan bagian secara integral dari aksi 313 yang lalu. Maka secara dewasa perlu Kita bisa lihat siapa saja orang-orang yang menyoal dan berkomentar miring terhadap hal itu pasti berkepentingan serta dapat dipastikan tindakan aksi 313 adalah Inskonstitusional.
Dengan demikian bisa saja orang yang kontra merupakan orang orang yang terkoneksi dan bagian secara integral dari aksi 313 yang lalu. Maka secara dewasa perlu Kita bisa lihat siapa saja orang-orang yang menyoal dan berkomentar miring terhadap hal itu pasti berkepentingan serta dapat dipastikan tindakan aksi 313 adalah Inskonstitusional.
Komentar
Posting Komentar