Sekjen FUI Diduga Makar, Ini Kata Pengamat dan Praktisi Hukum
Penangkapan lima orang petinggi Forum Umat Islam (FUI) menjelang Aksi Bela Islam, Jumat (31/3) lalu semestinya tidak perlu diributkan. Sepanjang penyidikannya yang dilakukan aparat kepolisian tidak menyalahi aturan dan prosedur, maka tidak perlu dipermasalahkan.
Menurut praktisi hukum M Zakir Rasyidin, sepanjang penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya sesuai prosedur, maka tidak perlu diributkan.
“Saya pikir jika penangkapan oleh pihak kepolisian sesuai prosedur, menurut KUHAP dan aturan baku lainnya," ujar Zakir ketika dikonfirmasi, Sabtu (1/4).
Dia berpendapat, momentum penangkapan Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath bersama rekannya yang lain hanyalah sebuah kebetulan dan hampir bersamaan dengan Aksi 313, sehingga muncul persepsi yang berbeda. “Tapi ya harus seperti itu biar pandangan publik berimbang,” jelas Zakir.
Terkait penahanan kelima tersangka, imbuh Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) itu, sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada polisi.
“Penahanan adalah kewenangan penyidik yang memeriksa suatu perkara pidana. Menurut KUHAP Pasal 21 dijelaskan bahwa penahanan dapat dilakukan berdasarkan alasan objektif dan subjektif,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, menjelang aksi 313 aparat Polda Metro Jaya meringkus Al Khaththath di Hotel Kempinski, Bunderan HI, Jakarta Pusat. Selain petolan FUI tersebut, ada empat orang lainnya yang ikut diamankan, yakni Zainudin Arsyad, Irwansayah, Dikho Nugraha, dan Andry.
Komentar
Posting Komentar