WAPRES, AKTIVIS, PRAKTISI DAN POLITISI DUKUNG LANGKAH PREVENTIF PENUNDAAN SIDANG AHOK



Ada pepatah “Diam Itu Emas”, yang mengisyaratkan kepada kita semua hemat bicara dan banyak bekerja atau jaga omongan karena dengan sepatah katapun bisa memporaporandakan Indonesi

Menyoal surat kapolda Metro terkait permohonan surat ke PN Jakut banyak yang mencibir bahkan mengkait-kaitkan sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu paslon, padahal surat itu berisi permohonan proses hukum terhadap dua paslon ditunda karena alasan kamtibmas.

Masih ingat komentar Pengamat Kepolisian dan Politik yaitu Bambang Widodo Umar dan Muctar Effendi (7/4/17). keduanya walaupun dalam versi berbeda mevonis langkah Polda Metro melibihi wewenang, intervensi, dan mendukung salah satu paslon.

Berbeda dengan pendapat Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) dalam Jpnn.com menyambut baik permintaan kepolisian agar pengadilan menunda proses hukum terhadap calon Gubernur DKI Jakarta, hingga selesai pelaksanaan pilkada (7/4/17) .

Sama halnya dengan Sekjen Partai Hanura Sarifudin Sudding mengatakan, pihaknya setuju dengan permintaan Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan untuk pembacaan sidang tuntutan sidang penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Permintaan itu, kata Sudding, bisa meminimalisir konflik jelang putaran kedua Pilgub DKI Jakarta.

Lebih lanjut kepada merdeka.com dijelaskan "Kita minta sedapat mungkin ini bisa ditunda pembacaan tuntutan sebelum pelaksanaan pilkada," kata Sudding di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4).

Merujuk kedua pendapat tersebut, nampak jelas tidak ada kepentingan dan mendukung langkah Kapolda Metro Jaya, berbeda dengan dua pendapat di atas sebelumnya belum jelas motif dan tujuannya.

Pesan moralnya lebih baik diam daripada berkomentar, apalagi berakibat memperkeruh suasana dan menambah panasnya Pilgub DKI 2017.

Selang beberapa hari setelah ada keputusan penundaan penuntutan ahok, giliran Kejaksaan yang mendapat sorotan. Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis pada kriminalitas.com menduga, ada upaya membebaskan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari segala tuduhan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat dirinya (11/4/17).

Menyoal pendapat di atas mendeskripsikan bahwa berkomentar itu mudah, akan tetapi perlu diperhatikan apa dampak dan eksesnya kedepan.

Namun berbeda dengan pendapat Wapres Jusuf Kalla pada sianartapanuli.com menegaskan penundaan penuntutan di nilai wajar (11/4/17).

Pernyataan ini menegisyarakatkan kepada kita, bahwa penundaan penuntutan Ahok tidak usah dipermasalahkan atau dibesar-besarkan sepanjang proses hukum terus berjalan dan keamanan serta kondusifitas terkelola.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Forum Rembuk Jakarta Gelar Seminar Mengusung Tema “Pro Kontra Reklamasi Untuk Siapa?

Hendardi : Aksi 212 Adalah Aksi Untuk Naikan Daya Tawar Politik

TITIK TEMU PIAGAM MADINAH DAN PANCASILA